Toyota Diganjar Pajak Impor Rp 4 Miliar di Thailand

Toyota Prius hybrid – dok.Istimewa
JAKARTA, AVOLTA – Gara-gara Toyota Prius, Toyota Motor Corp (TMC) harus membayar pajak impor 10 miliar baht setara Rp 4 miliar kepada pemerintah Thailand. Pembayaran itu untuk pajak tambahan impor komponen.
Melansir laman Reuters, Sabtu (17/9/2022) pajak terutang mencakup lebih dari 20.000 kendaraan Prius yang dirakit di pabrik Gateway Toyota antara 2010-2012.
Toyota juga memproduksi sedan Camry hybrid di Thailand, akan tetapi tidak dikenakan tarif tambahan karena sebagian besar suku cadang dipasok secara lokal.
Toyota Thailand mengatakan jika mereka membayar tarif pajak yang lebih rendah untuk suku cadang Prius yang diimpor berdasarkan JTEPA. Akan tetapi Toyota tetap akan menghormati keputusan tersebut dan mematuhinya.
Sekarang ini Pengadilan sedang menangani banding terhadap putusan 2019 bahwa perusahaan harus membayar bea atas beberapa suku cadang impor dari Jepang. Impor yang dimaksud untuk model Toyota Prius yang dirakit di Thailand antara 2010 dan 2012.
Pengadilan setuju dengan keputusan sebelumnya bahwa barang yang diimpor harus diperlakukan sebagai kit knock-down lengkap. Dengan tingkat tarif 80% karena barang tersebut tidak memenuhi syarat untuk pengurangan tarif 30% di bawah perjanjian kemitraan ekonomi Jepang-Thailand (JTEPA).
