Syarat Mutlak Mobil dan Motor Listrik Hasil Konversi

Daihatsu Ayla yang Dikonversi Menjadi Listrik. Model ini Dipamerkan di GIIAS 2022 (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah kembali membuat aturan bagi kendaraan listrik hasil konversi, yaitu harus lulus uji dan laik jalan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi  Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, kendaraan konversi listrik harus lulus uji.

Tertulis pada Pasal 9 dalam aturan itu menyatakan kendaraan selain motor yang sudah dikonversi menjadi kendaraan listrik harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 9

(1) Setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

(2) Untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi harus dilakukan pengujian.

Aturan ini juga menunjuk bengkel konversi sebagai pihak yang mengajukan pengujian terhadap kendaraan hasil konversi.

Pasal 10

(1) Pemilik Bengkel Konversi atau penanggung jawab Bengkel Konversi mengajukan permohonan pengujian untuk setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi kepada Direktur Jenderal.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan melampirkan:

  1. salinan/fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  2. hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    c. laporan pengujian atau sertifikat baterai standar nasional Indonesia atau standar internasional;
  3. diagram instalasi sistem penggerak Motor Listrik;
  4. diagram kelistrikan;
  5. sertifikat Bengkel Konversi;
  6. gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor yang telah dilakukan Konversi; dan
  7. standar operasional prosedur pemasangan komponen Konversi.

(3) Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya pengujian untuk diterbitkan surat pengantar uji.

(4) Besaran biaya pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui, terdapat tiga lokasi yang ditunjuk untuk dapat melakukan pengujian kendaraan selain motor hasil konversi menurut Pasal 11 ayat 5.

Pertama Balai Pengelola Transportasi Darat, kedua unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi, tiga unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

CATEGORIES
TAGS