Pengendara Motor Listrik Harus Pakai SIM Khusus

JAKARTA, AVOLTA – Pengendara sepeda motor berbasis baterai alias electric nantinya akan disediakan Surat Izin Mengemudi (SIM) C khusus, yaitu C1 dan C2. Regulasinya tengah disiapkan oleh Korlantas Polri dan segera dirilis dalam beberapa waktu ke depan.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2 Poin h dan i, sebagai berikut:

 SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;

  1. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
  2. SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 8 mengatur syarat kepemilikan SIM C1, yakni harus memiliki SIM C biasa dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Sedangkan, syarat kepemilikan SIM C2 wajib memiliki SIM C1 dan sudah digunakan selama setahun.

Adapun, syarat lain mendapatkan SIM C harus memenuhi ketentuan usia paling rendah 17 tahun untuk SIM C dan 18 tahun SIM CI.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menjelaskan, mengendarai motor listrik saat ini masih boleh menggunakan SIM C.

“Sekarang aturan mengenai SIM khusus untuk motor listrik  sudah ada tetapi masih kami sosialisasikan dan belum dilaksanakan. Jadi, pengguna motor listrik masih bisa menggunakan SIM C biasa,” ungkap Faisal belum lama ini di Jakarta.

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )