Pasar Mulai Terbentuk, Asuransi Mulai Cover Kendaraan Listrik

JAKARTA, AVOLTA – Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia sudah semakin menjamur. Meskipun porsinya masih sangat kecil, namun sudah bertanda banyak masyarakat yang kini mulai menggunakan mobil elektrik.
Bahkan, salah satu sektor pendukung industri otomotif yaitu Asuransi Astra, sudah siap menerima konsumen kendaraan listrik.
Retail Technical Analyst Asuransi Astra Wirawan Prasetyo mengatakan, perusahaan yang ditangani sudah siap melayani asuransi untuk kendaraan listrik.
“Untuk kendaraan listrik, meski memang masih baru di industri otomotif Indonesia. Kita sudah siap melayani pemilik kendaraan tersebut,” ungkap Wirawan, saat ditemui di GIIAS 2022, ICE, BSD, Tangerang.
Lanjutnya, secara regulasi, kendaraan dengan motor dan baterai ini, tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Namun, regulasi untuk banjir memang belum termasuk dalam polis asuransi yang ditawarkan.
“Untuk EV memang sudah ada. Tapi, masih banyak dari mobil-mobil tipe luxury seperti BMW dan Lexus,” ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah memang tenggah menggenjot peralihan dari kendaraan konvesional bahan bakar minyak (BBM) menjadi listrik. Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan untuk mempercepat era kendaraan listrik.
Salah satu beleid yang dikeluarkan adalah Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
