BPK: Ada APM Menyelewengkan Insentif Diskon PPnBM

Pengunjung mencoba salah satu mobil yang menikmati relaksasi diskon PPnBM di pameran. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/RWA)

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah tidak lagi memberikan diskon PPnBM untuk sektor otomotif, karena dinilai perekonomian khususnya industri otomotif perlahan mulai bergerak ke arah yang lebih baik dari sebelumnya.

Insentif tersebut tidak ada lagi, berarti masing-masing Agen Pemegang Merek (APM) harus melapor data dari hasil penjualan selama mendapatkan diskon.

Temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan insentif fiskal tahun 2020 sampai semester I/2021 di Kementerian Keuangan, terdapat kejanggalan.

“PKP [pengusaha kena pajak] melaporkan tarif PPnBM tidak sesuai dengan ketentuan PPnBM merupakan pajak yang dikenakan kepada WP [wajib pajak] atas penjualan suatu barang mewah,” tulis laporan seperti yang dikutip berdasarkan dokumen BPK, Kamis (30/6/2022) dikutip dari Bisnis.

Berdasarkan laporan BPK, penetapan PPnBm bertujuan untuk melindungi pedagang kecil ataupun produk lokal agar tak digerus para penjual komoditas impor. Berdasarkan regulasi normal, tarif PPnBM Kendaraan Bermotor paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.

“Dari hasil pengujian diketahui terdapat satu WP Penjual yang melaporkan tarif PPnBM sebesar 300 persen dan 400% dengan nilai total PPnBM sebesar Rp226.721.747.007,” tulis laporan.

Melansir Laporan Hasil Pemerikasaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 (LKPP), diketahui insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif menelan anggaran hingga Rp4,9 triliun selama setahun pelaksanaan.

Diskon PPnBM kendaraan bermotor itupun masuk dalam program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) yang mempunyai anggaran sebesar Rp744,77 triliun. Diskon PPnBM itu masuk dalam klaster kelima yang dialokasikan sekitar Rp63,83 triliun.

Bahkan, selain PPnBM kendaraan Bermotor, terdapat juga insentif pembebasan PPh Impor, PPN DTP, dan PPh Pasal 25.  Alokasi anggaan awal PPnBM DTP itu sebesar Rp3,46 triliun, tetapi realisasi itu membengkak hingga Rp4,91 triliun.

Namun, hingga kini belum terungkap APM mana yang melaporkan tidak sesuai dengan tarif yang seharusnya.

CATEGORIES
TAGS