Kena PPN 1,1%, Ini Komentar Pedagang Mobil Bekas
JAKARTA, AVOLTA – Berdasarkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP, sektor otomotif dikenakan PPN 1,1 untuk kendaraan bekas mulai 1 April 2022.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
Aturan tersebut otomatis menjadikan harga jual mobil bekas menjadi lebih mahal 1,1%. Tentunya konsumen yang akan menanggung kenaikan harga tersebut.
Menanggapi kebijakan tersebut, para pedagang mobil bekas menilai bahwa atuan itu sangat membebankan kepada pembeli karena harga mobil yang akan dibeli menjadi lebih mahal dibanding sebelumnya.
Gunarso, salah seorang pedagang mobil bekas di WTC Mangga 2, Jakarta Utara mengatakan imbasnya juga akan dirasakan oleh pedagang, di mana bisa menurunkan penjualan karena pembeli harus dibebankan pajak lagi senilai 1,1%.
“Jadi sebenarnya yang kena imbas terkait aturan ini pedagang dan pembeli. Kita jualannya jadi sedikit karena pembelinya berkurang,” ungkap Gunarso ketika dihubungi Avolta, Minggu (10/4/2022).
Sementara itu, praktisi used car Leovan Widjaja memprediksi bahwa pasar mobil bekas akan tetap potensial. Meski begitu, menurut dia bakalan ada sedikit syok dalam beberapa waktu ke depan, artinya penjualan bisa menyusut, tapi tidak lama.
“Mungkin akan ada sedikit gejolak karena konsumen wait-and-see atau menunggu apakah ada kebijakan turunan atau insentif. Setelah itu akan normal lagi,” tutur Leovan belum lama ini di Jakarta.
Usai kebijakan itu berjalan beberapa bulan ke depan, menurut dia penjualan mobil bekas akan berangsung pulih, karena kendaraan bermotor sudah jadi kebutuhan masyarakat. Bahkan dalam segmentasi tertentu, bukan lagi menjadi kebutuhan tersier atau paling akhir.