Beli Mobil Bekas Kena PPN 1,1%, Otomatis Makin Mahal
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.
Menariknya, untuk sektor otomotif dikenakan PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 untuk kendaraan bekas.
Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.
Beleid tersebut dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.
“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Kamis (7/4/2022).
Sementara itu, mengenai besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Akan tetapi nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.
Jadi, sebagai contoh jika membeli kendaraan bekas seharga Rp 100 juta, maka dikenakan PPN sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.