PPnBM Emisi, Harga SUV Eropa Tempel Ketat Jepang

Peugeot Indonesia (Mobil123)

JAKARTA, AVOLTA – Cita-cita mengejar program langit biru dan mendorong industri mobil listrik, berbagai kebijakan diterapkan oleh pemerintah. Salah satunya, adalah pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi, yang sudah diterapkan mulai 16 Oktober 2021.

Fajar Tjendikia, Marketing & Finance Head Astra Peugeot menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, yang merupakan hasil ubahan PP Nomor 73 Tahun 2019, menjadi tanda Indonesia ingin membawa tren elektrifikasi kepada lebih banyak kalangan masyarakat.

“Penentuan tarif PPnBM tidak lagi ditentukan berdasarkan kapasitas mesin, tipe mobil, maupun penggerak, melainkan ditentukan berdasarkan konsumsi BBM atau kadar emisi CO2 yang dihasilkan oleh suatu mobil,” jelasnya kepada Avolta, beberapa waktu lalu.

Tentu saja, mobil listrik baterai dan hidrogen yang mendapatkan benefit terbesar. Roda empat jenis tersebut, memiliki tarif PPnBM 0% karena mendapatkan DPP sebesar 0%, sehingga tarif PPnBM benar-benar nihil.

“Diharapkan benefit ini dapat menggerakan tren mobil listrik di Indonesia dengan harga jual yang lebih terjangkau ke depannya,” tegasnya.

PPnBM berdasarkan emisi gas buang ini minimal dikenakan tarif pajak 15% untuk 150 gram/kilometer untuk mobil berpenumpang di bawah 10 penumpang. “Akibatnya, harga jual mobil-mobil di luar “sejuta umat” terkoreksi naik,” tegasnya.

Peugeot Indonesia (Merdeka.com)

Berdasarkan hal tersebut, sebagai contoh, kini SUV Eropa seperti peugeot 3008 dan 5008 memiliki harga yang mepet dengan mobil Jepang.

Sebagai ilustrasi, pihak Peugeot memberikan perhitungan terkait penyesuaian tarif pajak dan pengaruhnya kepada harga jual kendaraan:

New Honda CR-V & New Peugeot:

New Honda CR-V (1.500 CC)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 10% untuk kategori sedan bermesin bensin hingga 1.500cc

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 500.000.000 + (10% x 500.000.000)
= Rp 500.000.000 + Rp 50.000.000
= Rp 550.000.000

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 500.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp 500.000.000 + Rp 100.000.000
= Rp 600.000.000,- (Ada kenaikan/koreksi akibat PPnBM Emisi)

New Peugeot 3008 SUV (1.600 CC)

Versi PP Nomor 41 Tahun 2013, dengan tarif 20% untuk kategori sedan bermesin bensin di atas 1.500cc

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 490.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp 490.000.000 + Rp 100.000.000
= Rp 590.000.000

Versi PP Nomor 73 Tahun 2019, dengan tarif 20% untuk kategori kedua emisi CO2 di atas 150 g/km)

Harga Jual = NJKB + (PPnBM x Harga Jual)

= Rp 490.000.000 + (20% x 500.000.000)
= Rp 490.000.000 + Rp 100.000.000
= Rp 590.000.000,- (Relatif tetap, pengenaan PPnBM Emisi sama dengan PPnBM sebelumnya 20% untuk mobil dengan CC di atas 1.600 CC).

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS

Wordpress (0)
Disqus ( )