Insentif Kendaraan Listrik Resmi Masuk APBN 2023

Menter Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juli 2019. ANTARA
JAKARTA, AVOLTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan informasi bahwa kemungkinan besar pembelian mobil listrik dapat insentif Rp 80 juta, hybrid Rp 40 juta, dan motor listrik Rp 8 juta. Namun, angka tersebut belum pasti karena pemerintah masih melakukan tahap finalisasi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bahwa pemerintah akan menghitung alokasi subsidi kendaraan listrik dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023.
“Struktur insentif itu akan dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR,” ungkap Sri Mulyani dalam wawancara usai Rapat Paripurna Ke-13 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022—2023, Kamis (15/12/2022).
Salah satu agenda rapat tersebut, yaitu pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu masih membahas teknis pemberian subsidi bagi kendaraan listrik. Namun, menurut dia insentif itu akan masuk dalam perhitungan APBN 2023.
“Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung. Pertama, kita dukung untuk pembangunan industrinya, selanjutnya baru kita menghitung dari struktur insentif yang diberikan dampaknya ke APBN kita karena itu dimasukan ke 2023 bukan tahun ini,” tutur dia.
Ketika dimintai tanggapan soal pernyataan Menperin soal besaran subsidi, Sri Mulyani mengatakan bahwa nilai tersebut belum final atau masih bisa berubah. Tapi dia memastikan subsidi tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang membeli kendaraan listrik.
