Jokowi Perintahkan Kendaraan Dinas TNI Dikonversi Jadi Listrik

Pertemuan Presiden Jokowi dengan Menhan Prabowo (kompas.com)

JAKARTA, AVOLTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.

Namun, khusus untuk TNI Jokowi minta untuk memanfaatkan program konversi, yakni mengubah kendaraan dinas berbahan bakar minyak menjadi kendaraan dinas listrik berbasis baterai.

Dalam instruksinya, Jokowi meminta kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menyusun serta menetapkan regulasi hingga alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Nantinya kendaraan listrik itu dapat dimanfaatkan buat kegiatan operasional atau perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan TNI. Bahkan Jokowi juga meminta prioritas secara bertahap pengadaan kendaraan listrik dalam memenuhi kebutuhan kendaraan dinas.

Bukan hanya itu, Jokowi menginstruksikan Prabowo dan Andika untuk mendorong Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

Selanjutnya, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional.

Perlu diketahui juga, Aturan soal konversi ini sudah diterbitkan Kementerian Perhubungan, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 untuk konversi sepeda motor dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 buat konversi kendaraan selain sepeda motor.

CATEGORIES
TAGS