Syarat Bengkel Umum Boleh Konversi Mobil Listrik Resmi

Perawatan mobil (Lifepal)

JAKARTA, AVOLTA – Mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan yang semakin masif di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait konversi mobil konvensional (bensin dan solar) ke listrik.

Regulasi tersebut, tertuang di Peraturan Menteri perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Terkait tempat untuk melakukan konversi dari mobil konvensional ke listrik, tertuang di Pasal 5, yaitu oleh bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenhub melalui Direktur Jenderal sebagai Bengkel Konversi.

Bengkel yang bisa menangani konversi mobil listrik ini, bersifat terbuka yang berarti bisa berasal dari pihak luar instansi pemerintah. Jadi, bengkel umum bisa saja beralih fungsi menjadi tempat modifikasi mobil listrik, asalkan memenuhi syarat sesuai dengan beleid yang tercantum di Permenhub tersebut.

Sementara itu, syarat untuk bengkel biasa bisa dijadikan sebagai tempat konversi mobil listrik, tercantum di Pasal 6 Permenhub Nomor 15 Tahun 2022.

Berikut Detailnya:

Pasal 6 Ayat 1

Jenis teknisi serta daftar peralatan yang mesti ada di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit satu orang untuk teknisi perancangan konversi, satu orang untuk teknisi instalatur, atau satu orang untuk teknisi perawatan.
  • Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan bermotor
  • Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
  • Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
  • Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
  • Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
  • Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja

Siemens Mulai Investasi di Faslitas Carjer Mobil Listrik (Reuters)

Pasal 6 Ayat 2

Kompetensi maupun pengalaman teknisi perancangan konversi di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang mekanikal otomotif, elektrikal otomotif, dan perancangan otomotif
  • Pendidikan paling rendah sekolah menengah kejuruan (SMK) atau sederajat

Pasal 6 Ayat 3

Kompetensi maupun pengalaman teknisi instalatur dan teknisi perawatan di bengkel konversi mobil listrik yaitu:

  • Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektrikal yang dibuktikan dengan sertifikat
  • Memiliki pengalaman paling sedikit 2 (dua) tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor

 

CATEGORIES
TAGS