Tesla Terancam Denda Rp 3,9 Triliun Akibat Kecelakaan Autopilot

A Tesla Inc. Model S electric vehicle charges at a Supercharger station in Rubigen, Switzerland, on Thursday, Aug. 16, 2018. Tesla chief executive officer Elon Musk has captivated the financial world by blurting out via Twitter his vision of transforming Tesla into a private company. Photographer: Stefan Wermuth/Bloomberg via Getty Images

CALIFORNIA, AVOLTA – Hakim Federal di Miami, Amerika Serikat (AS) memutuskan Tesla harus bertanggung jawab atas kecelakaan kegagalan Autopilot yang terjadi tahun 2019. Pabrikan mobil listrik asal AS ini berpotensi kena denda senilai 242,5 juta dollar AS atau setara dengan Rp 3,9 triliun.

Mengutip Reuters, Senin (4/8/2025) Tesla berencana untuk mengajukan banding dan mengeluarkan pernyataan keras yang menyebut putusan tersebut salah dan hanya akan menghambat kemajuan keselamatan otomotif.

Tesla mengeklaim adanya kesalahan hukum dan ketidakberesan substansial dalam persidangan.

Bahkan pabrikan yang dimiliki Elon Musk bersikeras bahwa bukti menunjukkan bahwa pengemudi sepenuhnya bersalah karena ia ngebut, dengan kakinya di pedal gas yang mengesampingkan Autopilot saat ia mengobrak-abrik ponselnya yang terjatuh tanpa melihat jalan.

Perlu diketahui, kecelakaan fatal ini terjadi pada tahun 2019 ketika George McGee, pengemudi Tesla Model S yang dilengkapi Autopilot, kehilangan kendali kendaraannya setelah menjatuhkan ponsel. Dengan keyakinan bahwa mobil akan mengerem secara otomatis jika menemui hambatan, McGee berusaha mengambil ponselnya.

Namun, alih-alih melambat, mobil tersebut justru dilaporkan berakselerasi hingga lebih dari 97 km/jam dan menabrak Chevrolet Tahoe yang sedang parkir. Tabrakan itu tragisnya menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai parah pasangannya, Dillon Angulo, yang menderita patah tulang dan cedera otak traumatis.

CATEGORIES
TAGS