BMW vs BYD: Gugatan M6 Ditolak!

JAKARTA, AVOLTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memutuskan bahwa gugatan BMW terhadap BYD, terkait nama M6 telah ditolak, pada 25 Juni 2025.

Putusan tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Dariyanto, S.H., M.H, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan pihak BMW tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

“Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.070.000,00 (satu juta tujuh puluh ribu rupiah),” tulis keterangan putusan Mahkamah Agung, dikutip AVOLTA, Kamis (3/7/2025).

Dengan keputusan tersebut, PT BYD Motor Indonesia, tetap diperbolehkan untuk menggunakan nama M6 untuk model listrinya yang dijual di Tanah Air.

Sebelumnya, BMW Aktiengesellschaft (AG) melayangkan gugatan kepada PT BYD Indonesia terkait masalah penggunaan merek M6. Pengajuan gugatan tersebut, dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.

Salah satu isi tuntutannya, adalah BYD untuk tidak menggunakan nama M6 karena tidak memiliki hak atas merek itu.

Menurut BMW, penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW di pasar otomotif Tanah Air. Sehingga, kemunculan M6 dari produsen lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.

Sebagai informasi, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

CATEGORIES
TAGS