BPKB Elektronik Resmi Berlaku untuk Mobil Baru

JAKARTA, AVOLTA – Sejak awal Maret 2025 pemilik mobil baru sudah mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Tahap awal baru berlaku untuk mobil keluaran terbaru, tidak termasuk sepeda motor baru dan kendaraan bekas.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Sumardji. Menurut dia, ke depannya semua jenis kendaraan akan mendapatkan BPKB elektronik.
“Jadi untuk tahap awal ini baru untuk mobil keluaran terbaru saja, nantinya menyusul motor baru dan kendaraan bekas yang balik nama atau mutasi dan sejenisnya,” ujar Sumardji belum lama ini di Jakarta.
Sumardji menjelaskan, maka dari itu pemilik mobil atau motor yang sudah ada tidak perlu melakukan upgrade untuk menjadi BPKB elektronik, sebab ketika melakukan mutasi akan otomatis mendapatkan BPKB elektronik.
“Jadi tidak perlu ganti ke BPKB elektronik, dan untuk motor atau kendaraan bekas berlakunya kapan saya belum bisa menjawab karena saat ini kami baru mengajukan anggaran baru untuk ini,” kata Sumardji.
Secara spesifikasi, BPKB elektronik memiliki bentuk berbeda dari BPKB konvensional, terutama dari ukuran fisik yang lebih kecil atau lebih menyerupai paspor. Selain itu BPKB elektronik juga tertanam cip pada sisi belakang.
BPKB elektronik dilengkapi cip RFID (radio frequency identification) untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis.
