Trump Sikat Mobil Listrik dan Hybrid Pakai Pajak Tinggi

Presiden AS Donald Trump. (IST)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintahan Presiden Donald Trump telah meloloskan One Big Beautiful Bill Act atau sebuah rancangan undang-undang (RUU), yang akan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pajak dan infrastruktur di Amerika Serikat.
Disitat dari Carscoops, salah satu poin kontroversi di RUU tersebut, adalah pengenaan biaya tahunan baru bagi pemilik mobil listrik (BEV) dan hybrid.
Pemilik BEV, akan dikenakan biaya tambahan sebesar US$ 250 atau sekitar Rp 4 juta. Sedangkan untuk pemilik mobil hybrid akan membayar US$ 100 atau sekitar Rp 1,6 juta setiap tahunnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi defisit dalam Dana Perwalian Jalan Raya (Highway Trust Fund), yang selama ini didanai oleh pajak bahan bakar. Dengan meningkatnya jumlah mobil listrik dan hybrid, yang tidak menggunakan bahan bakar fosil, pendapatan dari pajak bahan bakar menurun drastis.
Ketua Komite Transportasi dan Infrastruktur, Rep. Sam Graves (R-Mo.), menyampaikan bahwa rancangan ini juga akan memperkuat anggaran untuk US Coast Guard serta memastikan kendaraan listrik turut menyumbang ke Dana Jalan Raya Nasional.

Bocoran Spesifikasi Mobil Listrik Toyota bZ5x (Carscoops)
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Banyak yang berpendapat bahwa pengenaan biaya tambahan ini justru menghambat adopsi kendaraan ramah lingkungan dan bertentangan dengan upaya global untuk mengurangi emisi karbon.
Selain itu, penghapusan insentif pajak sebesar US$ 7.500 untuk pembelian kendaraan listrik baru, juga dianggap sebagai langkah mundur dalam mendukung industri kendaraan listrik di Negeri Paman Sam.
Tidak hanya itu, undang-undang ini juga mencabut insentif untuk proyek energi bersih seperti tenaga surya, angin, dan penyimpanan baterai. Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan sektor energi terbarukan, dan mengurangi daya saing AS dalam teknologi hijau dibandingkan dengan negara lain seperti Cina.
