Pajak Avanza Rp 4 Juta, Sedangkan di Malaysia Rp 330 Ribu

Toyota All New Avanza-dok.TAM
JAKARTA, AVOLTA – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, pungutan pajak tahunan kendaraan di Tanah Air termasuk yang tinggi di dunia, selain di Singapura.
Kukuh mencontohkan pajak tahunan Toyota Avanza di Indonesia sekitar Rp 4 juta, sementara di Malaysia hanya Rp 330.000-an.
“Jadi, bisa dibayangkan, kalau itu dikurangi kan lumayan. Bisa juga dibikin lebih rasional,” ujar Kukuh beberapa waktu lalu di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Jakarta.
Menurut Kukuh, Malaysia juga tidak menerapkan pajak mobil lima tahunan seperti di Indonesia. Biaya balik nama pun hanya sekitar Rp 7.000, sedangkan di Indonesia tarifnya antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
Belum lagi pungutan lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membuat harga mobil baru menjadi mahal.
Maka dari itu, Kukuh berharap pemerintah bisa mengkaji lagi pengenaan PPnBM terhadap mobil-mobil di segmen tersebut, sehingga bisa mendorong daya beli masyarakat. Apalagi kondisi ekonomi seperti sekarang ini yang sedang sulit.
“Saatnya kita mengevaluasi masih layakkah kita menimpakan pasar. Ketambahan nilai barang mewah untuk mobil-mobil tertentu,” kata Kukuh.
