BMW Gugat BYD di Indonesia Gara-gara Merek M6

JAKARTA, AVOLTA – BMW Aktiengesellschaft (AG) melayangkan gugatan kepada PT BYD Indonesia terkait masalah penggunaan merek M6. Pengajuan gugatan tersebut, dilakukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Tanggal pendaftaran tercantum pada 26 Februari 2025.
Diketahui, petitum dan gugatan tidak ditampilkan, serta status perkara masih dalam sidang pertama.
Dijelaskan Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O’tania, sebagai pemilik sah merek M6 mengambil tindakan hukum tersebut, guna melindungi identitas dan reputasi merek asal Jerman ini.
“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” ujar Jodie, disitat dari Antara, Rabu (5/3/2025).
Menurut Jodie, bagi BMW sangat mementingkan menjaga pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium yang telah menjadi ciri khas dari produknya sejak lama.
“BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” tegasnya.

Sementara itu, penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang dapat merugikan pelanggan dan mitra dari BMW di pasar otomotif Tanah Air. Sehingga, kemunculan M6 dari produsen lain dapat memunculkan kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk itu sendiri.
Sebagai informasi, M6 sendiri merupakan merek yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang ada di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.
