Mudik Pakai Mobil Listrik Kebal Ganjil Genap

Uji Jalan Mobil Listrik Baru Wuling BinguoEV (ist)

JAKARTA, AVOLTA – Masyarakat khususnya yang mudik lebaran menggunakan mobil listrik bisa bebas dari aturan ganjil genap di ruas tol. Kebijakan ini akan dilakukan secara situasional untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas selama musim mudik dan balik lebaran tahun 2024.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, rekayasa ini akan dijalankan secara situasional melihat kondisi yang terjadi di lapangan.

“Kita berlakukan apabila indikator arus lalu lintas itu hijau, atau mungkin di bawah parameter yang telah kita tentukan,” ujar Aan dalam konferensi virtual belum lama ini.

Aturan ganjil genap berlaku di Jalan Tol mulai Km 0-Km 141 di  ruas Tol Trans Jawa. Pelanggaran akan dipantau dan direkam oleh kamera ETLE. Namun, tidak akan ada sanksi langsung atau pemutar-balikkan kendaraan.

Gage ini tidak berlaku buat pemakai mobil listrik, karena sebagai kompensasi konsumen mau beralih ke mobil non emisi.

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.

CATEGORIES
TAGS