Pelat Nomor Dewa Hilang Kesaktian, Terjerat Ganjil Genap

JAKARTA, AVOLTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghapus pelat nomor khusus atau sering disebut pelat dewa, seperti RF dan sejenisnya. Sejak akhir tahun 2023 diganti menjadi akhiran ZZ dan kesaktiannya hilang.

Salah satu yang segnifikan adalah sekarang kendaraan pejabat yang menggunakan pelat nomor berakhiran ZZ tidak kebal aturan ganjil genap di Jakarta. Artinya, jika melanggar tetap dikenakan sanksi seperti mobil masyarakat biasa.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa polisi tetap akan menindak pengguna pelat ZZ yang melanggar aturan.

“Tidak ada kesitimewaan dan perilaku khusus lagi bagi pengguna pelat khusus seperti ZZ itu tadi, semuanya sama ketika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusri di Jakarta belum lama ini.

Lagipula lanjut Yusri yang sekarang menggunakan pelat khusus ZZ itu harus dari orang Kementerian dan atau lembaga negara lainnya yang terkait. Artinya, tidak bisa digunakan oleh warga sipil, dan jika ditemukan sudah dipastikan itu pakai pelat palsu.

“Kalau sudah seperti itu tentunya akan meresahkan masyarakat, dan akan kami tindak tegas oknum yang memanfaatkan itu,” kata Yusri.

Perlu diketahui, pelat nomor polisi khusus ZZ yang dipakai para pejabat eselon I dan II, di antaranya:

  • ZZT: Mabes TNI
  • ZZU: TNI AU
  • ZZD: TNI AD
  • ZZL: TNI AL
  • ZZP: Polisi
  • ZZH/ZZS: Kementerian/lembaga

CATEGORIES
TAGS