Denda Tilang Uji Emisi Motor Diusulkan Rp 100.000

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
JAKARTA, AVOLTA – Sanksi denda tilang uji emisi untuk sepeda motor awalnya Rp 250.000, tapi banyak pihak tidak setuju karena dinilai terlalu tinggi. Muncul usulan diturunkan jadi Rp 100.000 agar masyarakat tidak terbebani.
Usulan itu diungkapkan Anggota Komisi B DPRD DKI M. Taufik Zoelkifli yang keberatan denda Rp 250.000 karena dinilai terbilang mahal bagi pengendara motor yang dikatakan berasal dari warga menengah ke bawah.
Menurut Taufik, harus ada perhatian dari pemerintah provinsi DKI tentang status ekonomi warga untuk penerapan tilang uji emisi kendaraan bermotor khususnya roda dua.
“Tapi untuk sepeda motor jangan Rp 250.000, cukup Rp 100.000 saja,” kata Taufik, di Jakarta belum lama ini.
Menurut dia penegakan hukum hingga pemberian sanksi perlu diberikan bagi semua jenis kendaraan. Dia mengingatkan warga harus peduli menekan polusi udara.
“Jadi, para pengendara motor pun mesti diberi sanksi jika kendaraannya tidak lolos uji emisi,” ucap Taufik.
Landasan hukum denda bagi pengendara kendaraan tak lulus uji emisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2 serta Pasal 286.
Perlu diketahui, Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melaksanakan kembali razia dan tilang uji emisi kendaraan di ibu kota mulai 1 November 2023.
Polda Metro Jaya mengimbau warga melakukan uji emisi pada bulan ini, Oktober, yang dijadikan masa sosialisasi.
