Sanksi Parkir Mahal Mobil Tak Lolos Uji Emisi Berlaku

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)
JAKARTA, AVOLTA – Sanksi tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta sudah berlaku sejak 1 Oktober 2023. Tepatnya, aturan ini diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober, besok, yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta akhir pekan lalu.
Lokasi parkir yang menerapkan hal ini berada di Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender dan Pasar Baru.
Selanjutnya Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng dan UPB Jatinegara.
Lalu Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS dan Pasar Pondok Bambu.
Perlu diketahui, tarif tertinggi parkir untuk kendaraan roda empat berdasarkan Peraturan Gubenur 120 Tahun 2012 adalah Rp 5.000 per jam. Sedangkan tarif normal hanya Rp 3.000 untuk satu jam pertama dan Rp 2.000 per jam untuk berikutnya.
