Insentif Mobil Listrik Impor Masih Harmonisasi

JAKARTA, AVOLTA – Wacana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada mobil listrik ke Indonesia pertama kali diungkap oleh Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, setelah melakukan evaluasi insentif KBLBB di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Skema pembebasan instrumen PPN untuk produk kendaraan listrik ini diharapkan bisa membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang ingin menggenjot sektor serupa.
Informasi terkini menurut Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin, sekarang ini aturan itu sedang dalam proses harmonisasi.
Dia mengharapkan, melalui instrumen fiskal tersebut dapat mendorong percepatan penciptaan atas ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.
“Sekarang lagi proses harmonisasi, penyelesaian. Kita juga sedang menunggu, tetapi proses diskusinya sudah selesai. Tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg),” ujar Rachmat di Jakarta belum lama ini.
Kebijakan pembebasan impor mobil listrik bukan bertujuan untuk membebaskan masuknya kendaraan impor secara bebas. Akan tetapi supaya para pelaku bisnis mau berinvestasi. Sebab pembebasan impor kendaraan listrik nantinya hanya untuk pabrikan yang mau memproduksi secara lokal.
“Sebenarnya bukan niat kita untuk impor saja tapi memperbolehkan yang sudah ada serta akan komitmen produksi di Indonesia. Mereka boleh mengimpor dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan tes pasar,” kata Rachmat.
