Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi, Dianggap Tidak Efektif

Uji emisi (Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, AVOLTA – Berdasarkan hasil evaluasi, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan tilang uji emisi kepada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tersebut dinilai tidak efektif, dan hanya menyarankan kepada pemilik mobil dan sepeda motor untuk melakukan servis berkala.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis.

Menurut dia, pengemudi mobil dan pengendara roda dua dinyatakan lolos uji emisi hanya diminta melalukan servis di bengkel terpercaya. Harapannya untuk menekan kadar emisi gas buang kendaraan.

“Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” tutur Nurcholis seperti dikutip CNN Indonesia.

Sebelumnya, dalam penerapan tilang polisi memberi sanksi merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mengacu pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp 250.000 sedangkan pengendara mobil Rp 500.000.

Perlu diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menetapkan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 2.

“Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun,” demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

CATEGORIES
TAGS