Target TKDN Kendaraan Listrik Tembus 80% di 2030

Proses pengecatan bodi Toyota Kijang Innova Zenix di pabrik TMMIN, Karawang. (TMMIN)

JAKARTA, AVOLTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuat peta jalan untuk pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai pada industri otomotif. Salah satu yang ingin dicapai pada 2030, yaitu kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) alias local content sekitar 80%.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, bahwa hal ini sesuai peta jalan yang sudah dibuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.

“Peta jalan itu menguraikan langkah-langkah kunci pengembangan komponen vital kendaraan listrik seperti baterai, motor listrik dan converter,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (11/9/2023).

Agus mengatakan, untuk mencapai target TKDN 80% pada 2030 pemerintah sudah menetapkan kebijakan progresif, termasuk pemberian stimulus fiskal dan insentif, serta mendorong pemerintah pusat dan daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Dua kebijakan utama buat akselerasi kendaraan listrik adalah subsidi pembelian untuk sepeda motor listrik dengan syarat TKDN minimal 40% dan diskon PPN DTP 5-10 persen untuk mobil listrik dan bus listrik tergantung TKDN yang dimiliki.

Menurut dia, sekarang ini sudah ada 50 perusahaan yang mengembangkan kendaraan listrik di dalam negeri. Total investasinya lebih dari Rp 3 triliun.

Bahkan, pemerintah juga sudah menetapkan target satu juta kendaraan listrik roda empat beroperasi pada 2035 yang berarti menghemat sekitar 12,5 juta barrel BBM dan mengurangi emisi CO2 4,6 juta ton.

“Pemerintah optimis bahwa target tersebut dapat tercapai. Kami juga menyambut baik industri yang berminat memanfaatkan insentif yang tersedia dalam pengembangan kendaraan EV di Indonesia,” ujar Agus.

CATEGORIES
TAGS