Bocoran Baru Aturan Subsidi Motor Listrik

 

JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah sedang melakukan evaluasi terhadap aturan pemberian subsidi Rp 7 juta kepada konsumen yang membeli sepeda motor listrik. Kebijakan yang sekarang dinilai tidak berhasil menarik minat masyarkat, sehingga aturananya perlu diubah.

Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah sedang menyiapkan ketentuan baru terkait percepatan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Satu contoh syarat terbaru untuk pembelian sepeda motor listrik, yakni satu NIK KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik dan akan berlaku umum.

“Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik,” ujar Agus belum lama ini di Jakarta.

Agus menjelaskan, bahwa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1% untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40% juga akan dievaluasi.

“Setelah adanya kebijakan pemerintah itu, saya rasa naik menjadi 174% untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5. Nah, kalau evaluasinya, nanti kami, pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua,” ungkap Agus.

Bukan hanya itu, menurut Agus pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.

“Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui, jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik,” tutur Agus.

CATEGORIES
TAGS