Polri Klaim Urus STNK Motor Listrik Konversi 2 Minggu

Illustrasi pelat nomor motor listrik. (motorplus)
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah gencar mempromosikan dan mengedukasi masyarakat soal kendaraan listrik, termasuk di dalamnya sepeda motor listrik hasil konversi. Menariknya, untuk menarik minat, yang melakukan konversi akan mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta.
Menyoal surat-surat, seperti STNK dan BPKB tentunya harus disesuaikan karena diubah dari motor mesin konvesional menjadi listrik. Pihak kepolisian pun dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklaim tidak mudah dan prosesnya cepat.
“Kami harapakan tentunya cepat, tidak sampai dua minggu sudah jadi surat-suratnya,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi akhir pekan lalu di Jakarta.
Firman pun berjanji, Polri akan bergerak cepat memproses permintaan penerbitan surat-surat tersebut asalkan semua syarat sudah terpenuhi. Menurut dia, dalam penerbitan ini Polri juga berkewajiban mengecek seluruh persyaratan pemohon, terutama terkait legalisasi kepemilikan kendaraan.
“Kami kan juga harus klarifikasi, bahwa mohon maaf asal ini bukan curian, ada tugas itu juga. Sepanjang itu tidak ada, lulus uji itu sudah keluar, kami keluarkan,” ujar Firman.
Lebih lanjut, mengenai surat-surat motor listrik hasil konversi secara bentuk tidak akan jauh berbeda dari saat status kendaraan tersebut masih konvensional. Pembeda hanya pada keterangan ‘nomor mesin’ yang berubah menjadi ‘nomor penggerak’.
Selain itu, motor listrik hasil konversi juga akan mendapat pelat baru dengan lis biru yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sekarang ini.
“Jadi yang dikonversi kan sebetulnya data sudah ada. Cuma diganti (mesinnya sudah tidak ada). Nah, nanti keterangannya (di surat) dikonversi. Lalu nomor mesinnya diganti ke nomor penggerak,” tutur Firman.
