
JAKARTA, AVOLTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan menginformasikan bahwa terkait insentif untuk kendaraan listrik akan diumumkan pekan depan.
Berdasarkan keterangan resmi, Sabtu (28/1/2023) menurut Luhut peraturan sudah final dan pekan depan akan keluar sebagai Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya.
“Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal, Rp 7 juta ya kira-kira untuk motor listrik baru dan nanti akan diumumkan semua. Nanti akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” ujar Luhut.
Luhur menjelaskan, bahwa subsidi ini diberikan untuk mendorong pembelian motor listrik terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah. Sementara mobil listrik pemerintah belum menetapkan besaran angka yang bakal diberikan.
Dia hanya mengatakan kalau insentif yang diberikan bakal berupa pengurangan pajak pembelian mobil listrik.

“Mobil akan diberikan nanti insentifnya, dari mungkin pajaknya yang mungkin 11 persen, akan dikurangi beberapa persen,” ucap Luhut.
Menurut Luhut, Indonesia terus mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan, salah satunya melalui percepatan adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Peraturan tersebut juga memuat insentif yang akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.



